Undang - Undang Gerakan Pramuka
06.18
2
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. Bahwa
pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri
serta memiliki
akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap
warga negara demi
tercapainya kesejahteraan masyarakat;
b. Bahwa
pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan
dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui
gerakan
pramuka;
c.
Bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan
mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda
sehingga
memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi
tantangan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
d. Bahwa
peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum secara
komprehensif mengatur gerakan pramuka;
e. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf
c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan
Pramuka;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal
28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan
kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan
hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai
kepramukaan.
5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan
penyelenggara pendidikan kepramukaan.
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan
sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan
kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka
dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang
dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan
organisasi gerakan pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka
melalui:
a. Pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. Pengembangan pramuka;
c. Pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. Permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka
agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa,
dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun
Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai
dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta
ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
2) Kode kehormatan pramuka terdiri
atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela
dan ditaati demi kehormatan diri.
4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta
membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
Pramuka itu:
a. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c. Patriot yang sopan dan kesatria;
d. Patuh dan suka bermusyawarah;
e. Rela menolong dan tabah;
f. Rajin, terampil, dan gembira;
g. Hemat, cermat, dan bersahaja;
h. Disiplin, berani, dan setia;
i. Bertanggung jawab
dan dapat dipercaya; dan
j. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
1. Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada
kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
2. Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan
kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan
melalui metode belajar interaktif dan progresif.
3. Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diwujudkan melalui interaksi:
a. Pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan
dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
4. Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan
dengan kemampuan fisik dan mental pramuka.
5. Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan
umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
6. Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dinyatakan dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum dan kecakapan
khusus.
Pasal 8
1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup:
1) Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) Kecintaan pada alam dan sesama manusia;
3) Kecintaan pada tanah air dan bangsa;
4) Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
5) Tolong-menolong;
6) Bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
7) Bernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
8) Hemat, cermat, dan bersahaja; dan
9) Rajin dan terampil.
2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan inti
kurikulum pendidikan kepramukaan.
Pasal 9
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. Kecakapan umum; dan
b. Kecakapan khusus.
Pasal 10
1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan sistem
among.
2) Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk
peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal
balik antarmanusia.
3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan :
a. Di depan menjadi teladan;
b. Di tengah membangun kemauan; dan
c. Di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional
termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan
nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia,
berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. Siaga;
b. Penggalang;
c. Penegak; dan
d. Pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 13
1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun
berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pramuka siaga;
b. Pramuka penggalang;
c. Pramuka penegak; dan
d. Pramuka pandega.
3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan
kepramukaan disebut sebagai anggota muda.
Pasal 14
1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan standar tenaga pendidik.
3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan
kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa.
Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup aspek nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kecakapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus
memenuhi persyaratan standar kurikulum yang ditetapkan oleh badan standardisasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. Gugus depan; dan
b. Pusat pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 17
1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan
kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
kepada pihak yang berkepentingan.
2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan
kurikulum, pada setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan
pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat
pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
Pasal 18
1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan
pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan
dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat kompetensi.
2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan
terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan
nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang
pendidikan kepramukaan.
3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan oleh pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaan pada tingkat nasional.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. Gugus depan; dan
b. Kwartir.
Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan
berbasis komunitas.
Pasal 22
1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 meliputi gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan,
dan komunitas lain.
Pasal 23
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf
b terdiri atas:
a. Kwartir ranting;
b. Kwartir cabang;
c. Kwartir daerah; dan
d. Kwartir nasional.
Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi
Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota pramuka.
Pasal 25
1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat membentuk kwartir
ranting.
2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat membentuk kwartir
cabang.
Pasal 26
1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dapat
membentuk kwartir daerah.
2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk
kwartir nasional.
Pasal 27
1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipilih oleh
pengurus organisasi gerakan pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui
musyawarah kwartir.
2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan
jabatan publik.
Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir
Daerah, dan Kwartir Nasional
Pasal 28
1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan
satuan organisasi gerakan pramuka di kecamatan.
2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan
pramuka dan kegiatan kepramukaan di kecamatan.
3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh paling
sedikit 5 (lima) gugus depan melalui musyawarah ranting.
4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui musyawarah ranting.
5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum
untuk :
a. Pertanggungjawaban organisasi;
b. Pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir ranting; dan
c. Penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 29
1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan
organisasi gerakan pramuka di kabupaten/kota.
2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan
pramuka dan kegiatan kepramukaan di kabupaten/kota.
3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui
musyawarah cabang.
4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui musyawarah cabang.
5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum
untuk:
1) Pertanggungjawaban organisasi;
2) Pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasikwartir cabang; dan
3) Penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30
1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan
organisasi gerakan pramuka di provinsi.
2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan
pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.
3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui
musyawarah daerah.
4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui musyawarah daerah.
5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum
untuk:
a. Pertanggungjawaban organisasi;
b. Pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir daerah; dan
c. Penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 31
1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan
organisasi gerakan pramuka lingkup nasional.
2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan
pramuka serta kegiatan kepramukaan lingkup nasional.
3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui
musyawarah nasional.
4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui musyawarah nasional.
5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum
musyawarah tertinggi untuk:
a. Pertanggungjawaban organisasi;
b. Pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir nasional;
c. Perubahan dan penetapan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
d. Penetapan rencana kerja strategis organisasi.
Bagian Keempat
Organisasi Pendukung
Pasal 32
1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a. Satuan karya pramuka;
b. Gugus darma pramuka;
c. Satuan komunitas pramuka;
d. Pusat penelitian dan pengembangan;
e. Pusat informasi; dan/atau
f.
Badan usaha.
2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan pramuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (2) dapat dibentuk majelis pembimbing.
2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan bimbingan moral dan keorganisatorisan serta memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. tokoh masyarakat.
4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan pramuka.
Pasal 34
1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, tanggung jawab, susunan
organisasi, dan tata kerja gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing ditetapkan
dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Bagian Keenam
Atribut
Pasal 35
1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) memiliki
atribut berupa:
a. Lambang;
b. Bendera;
c. Panji;
d. Himne; dan
e. Pakaian seragam.
2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan
hak ciptanya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a. Menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan
kepramukaan;
b. Membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c. Membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk
pendidikan kepramukaan.
Pasal 37
1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur, serta
bupati/walikota.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
a. Mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. Menggunakan atribut pramuka;
c. Mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. Mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. Melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. Menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. Mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk:
a. Membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan
kepramukaan; dan
b. Membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan
sesuai dengan kemampuan.
Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan
sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43
1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan
dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain berupa
uang dapat juga berupa barang atau jasa.
Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan secara
transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a. Menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau
b. Memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa
dan negara.
Pasal 46
1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah dibekukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap
diakui keberadaannya;
b. Satuan atau badan kelengkapan dari organisasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tetap menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab organisasi
yang bersangkutan;
c. Aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a
tetap menjadi aset organisasi yang bersangkutan; dan
d. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam
waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan gerakan
pramuka yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
